Baru Bebas dari Lapas, Penjambret di Siantar Kembali Berulah

MEDAN, KabarMedan.com | Baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Anju Pardede (28) warga Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar harus kembali merasakan dinginnya dibalik jeruji besi penjara.

Ia ditangkap bersama rekannya Sahat Lambok Jaya Siahaan (32) karena melakukan aksi penjambretan terhadap korban Eni Kiki Br. Purba (24). Keduanya pun sempat babak belur dihajar massa.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono mengatakan, aksi penjambretan terjadi di Jalan Kasad, sekitar simpang Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Senin siang (13/4/2020).

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

Saat itu, katanya saksi yang membonceng korban dengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Pelaku pun datang dan merampas HP milik korban.

“Pelaku sempat terjatuh saat dikejar saksi dan korban. Namun, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri,” katanya, Senin sore (13/4/2020).

Nur Istiono mengatakan, saksi dan korban kembali mengejar sambil meneriaki pelaku jambret.

Warga pun ikut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Massa yang geram menghakimi pelaku hingga babak belur.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas Polsek Siantar Martoba yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Pelaku dan barang bukti 1 unit HP telah dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Nur Istiono mengatakan, salah satu pelaku merupakan narapidana yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar.

“Pelaku Anju Pardede merupakan narapidana yang baru keluar dari Lapas Pematangsiantar pada 3 April 2020 lalu,” pungkasnya. [KM-03]