Baru Keluar Penjara, Pria di Deli Serdang Kembali Ditangkap Karena Simpan 2 Kg Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama M Nazaruddin (30) ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan karena diduga menyimpan 2 Kg sabu.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripuran Atmaja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Nazaruddin masih menjual diduga sabu.

Nazaruddin diketahui baru keluar dari penjara sekitar Februari 2020. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek rumahnya di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klipa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga:  Terbukti Terlibat Jual Ekstasi, Prayuka Uganda Divonis 7,5 Tahun Penjara

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus teh China yang diduga sabu disimpan di dalam lemari,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti HP, mesin press plastik dan 1 tas ransel.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]