Baru Melayangkan Surat Teguran, Bawaslu Kota Medan: Kami Mendalami Informasi

MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan calon dinyatakan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pandemi dimasa Pilkada 2020.

Pemberitaan media yang telah terlebih dahulu banyak memberitakan pelanggaran tersebut sempat diadu oleh argumen dari salah satu pasangan calon bahwa pihaknya tak mendapat teguran sama sekali.

Koodinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Medan, M. Taufiqurrohman menyebutkan bahwa atas pelanggaran tersebut, kedua pasangan calon telah menerima surat pernyataan teguran.

“Persoalan teguran waktu itu memang belum ada kami sampaikan. Semalam baru kita kirim surat teguran tertulisnya kepada dua pasangan calon,” katanya, Jum’at (2/10/2020).

Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut disampaikan berserta dengan imbauan kepada pasangan calon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada kegiatan selanjutnya.

“Kita menyampaikan surat dan imbauan untuk tetap melakukan penjagaan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini, dan mentaati peraturan terkait persoalan kampanye dimasa pandemi seperti ini,” ujar Taufiq.

Saat ditanya mengenai apa yang membuat Bawaslu baru mengeluarkan surat, Taufiq mengaku pihaknya perlu mendalami informasi sebelum melayangkan surat.

“Kita melakukan pendalaman informasi, karena yang kita lihat itu kan dari media. Ada beberapa kegiatan yang kami tidak menerima informasi atau terlambat mengetahuinya,” sebutnya.

Bawaslu mengaku hal tersebut dikarenakan minimnya informasi kegiatan calon yang diterima sepanjang proses yang telah dilalui.

“Karena di hari pertama ini kita tidak menerima pemberitahuan. Ditengah kegiatan kita baru menerima informasi. Sampai di sana acara sudah mau selesai dan pasangan calonnya sudah tidak ada disitu”, terangnya.

Taufiq juga menyebutkan bahwa sistem kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon memang berkemungkinan untuk dilakukan secara mendadak sehingga dapat menimbulkan keterlambatan pemberitahuan.

“Kegiatan kampanye itukan sistemnya ada dua, yang dilaksanakan oleh tim kampanye, dan ada yang dia diundang. Kalau dilaksanakan tim kampanye kan mereka yang melakukan sendiri. Kalau yang diundang kan mereka datang. Yang diundang itu mungkin tak terjadwal atau dadakan”, sambungnya.

Bawaslu sebagai pihak pengawas menyatakan akan terus mengedepankan upaya mengingatkan setiap pasangan calon agar mematuhi aturan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan dalam PKPU.

“Kami berprinsip bahwa tidak serta merta menghukum, tetap mengedepankan untuk mengingatkan pasangan calon ini untuk menjaga protokol kesehatan pada Pilkada ini”, ujar Taufiq.

Sementara itu, menurut Taufiq, langkah dari Bawaslu memang hanya sampai pada tahap pengawasan dan peneguran.

“Kami tetap mengingatkan, melakukan pencegahan. Contohnya jika kami mendapatkan informasi di suatu tempat ada kegiatan yang penuh dengan kerumunan kami akan mengingatkan. Untuk melakukan pembubaran, bisa ditembuskan surat ke polsek setempat untuk membubarkan”, pungkasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.