Bawa 1,5 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan peredaran 1,5 Kg sabu. Pelaku Darma Sugita (33) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang juga ditangkap, dan di tembak kakinya karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan akan dilakukan transaksi sabu di seputaran komplek perumahan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan pada Jumat (22/2/2019).

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor sambil memegang goni dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas mencoba menghentikan laju sepeda motor pria itu, namun ia (pelaku) malah menjatuhkan barang bawaannya dan melarikan diri.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Petugas lalu melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Pelaku lalu di beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di dalam goni yang dibuang pelaku ,” kata Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dadang mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan dalam kasus narkoba jenis Ganja pada tahun 2008, dan menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

“Dari keterangan pelaku diupah Rp 7.000.000 setiap kali mengantar sabu tersebut,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009. Acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. [KM-03]