DELI SERDANG, KabarMedan.com | Upaya penyelundupan narkoba dari Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) kembali digagalkan, setelah ditangkapnya dua orang penumpang pesawat berinsial AP (27) dan MC (34), warga Bireun, Aceh.
“Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 1.500 gram serbuk putih diduga sabu-sabu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Citilink tujuan Kualanamu – Makassar,” kata Branch Communication and Legal Manager Bandara KNIA, Wisnu Budi Setyanto, Senin (25/6/2018).
Wisnu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Security Check Point (SPC) 1 terminal keberangkatan.
Disitu petugas curiga dengan barang bawaan pelaku. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan serbuk putih diduga sabu-sabu dalam tas pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang di upah Rp15 juta,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan, narkoba itu rencananya akan dibawa ke Makassar. Hal ini dapat dilihat dari tiket pesawat keduanya.
“Kedua penumpang pesawat bersama barang bukti 1500 gram serbuk putih diduga sabu, 2 unit HP dan uang Rp1,4 juta diserahkan ke Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














