Bawa 24 Kg Ganja, Seorang Pria dan IRT Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Alpimarico Simatupang (27) dan FItriani Simatupang (42) karena kedapatan membawa 24 bal ganja kering.

Keduanya ditangkap di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok,Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di jembatan Sibuluan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya mobil Avanza BB 188 MW membawa ganja dari arah Mandailing Natal menuju arah Sibolga, pada Jumat (23/11/2018). Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Pinang Sori.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pada Sabtu (24/11/2018) pukul 00.30 WIB, mobil yang membawa ganja tersebut melintas. Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan laju mobi yang dibawa pelaku. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah karung plastik besar berisikan 24 bal ganja,” katanya, Minggu (25/11/2018) malam.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara guna proses lebih lanjut.

“Dari Pelaku disita 24 bal ganja, 1 unit mobil, 1 unit HP dan 1 lembar STNK mobil,” pungkasnya. [KM-03]