Bawa 32.000 Butir Pil Ecstasy dan 546 Gram Sabu, Joni Dihukum 20 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Joni Agani (34) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah membawa 32.000 butir pil ecstasy dan 546 gram sabu-sabu. Joni dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu SH, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2016).

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan SH, yang meminta agar pria asal Aceh itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perkara ini berawal saat Joni menemui Hendrawan (DPO) di Gudang Bus Pelangi, di Jalan Sunggal, Medan, pada Kamis (21/1/2015). Dalam pertemuan itu, ia diminta mengirimkan sebanyak 32.000 butir pil ecstasy dan 546 gram sabu-sabu kepada Mardiansyah untuk dibawa ke Palembang. Saat penyerahan narkoba itu, dia diringkus Polisi di Jalan Tol Amplas. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.