MEDAN, KabarMedan.com | Muhammad Khaldun (35) warga Aceh ditangkap petugas Kualanamu, Deli Serdang karena kedapatan membawa 500 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakannya.
Wisnu Budi Setianto, Branch Communication and Legal Manajer Bandara Kualanamu mengatakan, awalnya petugas yang melakukan pemeriksaan di Sentralisasi Security Chack Point curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Petugas yang curiga lalu mengamankan calon penumpang Batik Air dengan nomer penerbangan ID 6881 jurusan KNO – CGK ini.
“Petugas lalu mengamankan yang bersangkutan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 500 gram sabu,” katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut sampai ke Cengkareng.
“Pelaku mengaku diupah Rp15 juta untuk mengantar sabu tersebut,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [KM-03]














