MEDAN, KabarMedan.com | Seorang petani bernama Murdani (29), warga Kuta Blang, Bireun, Aceh, diamankan petugas Satreskrim Polres Langkat karena kedapatan membawa 950 butir pil ecstasy, Jumat (30/10/2015).
Informasi dihimpun, awalnya petugas melakukan razai di Jalan Lintas Sumatera Aceh – Medan, tepatnya di Stabat. Disitu, petugas menghentikan bus Putra Pelangi BL 7304 AK yang datang dari Aceh.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus. Petugas yang curiga dengan pelaku yang duduk di bangku nomor 5 mengamankannya. Saat diperiksa, petugas menemukan 950 butir pil ecstasy yang disimpan didalam tas.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro ketika dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari pengakuannya, pelaku disuruh mengantar barang haram itu oleh seseorang bernama Ibrahim, warga Lhokseumawe, Aceh. Ecstasy itu rencananya akan diantarkan kepada seseorang ke Medan,” jelasnya.
Diungkapkannya, pelaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk mengantarkan ecstasy tersebut. “Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemiliknya,” pungkasnya. [KM-03]