MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang kakek bernama EB (58) warga Dusun Maju Desa Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang; dan CH (63) Jalan Teratai Gang Pribadi, Binjai, diamankan personil Satres Narkoba Polresta Medan karena membawa ganja.
Keduanya diamankan di Jalan Medan – Binjai KM 12, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (27/3/2015), karena membawa 54 kg ganja kering dengan menggunakan becak bermotor dari Aceh menuju Medan.
Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, Selasa (31/3/2015) mengatakan, CH dan EB ditangkap saat melintas menggunakan becak bermotor nopol BK 1912 RD. Di kendaraan roda tiga itu ditemukan 54 kg ganja kering.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengantarkan ganja menggunakan becak bermotor. Mereka dijanjikan upah Rp 700 ribu yang akan dibayar setelah barang sampai di tujuan,” katanya.
Ia mengaku, pengiriman ganja itu dilakukan pelaku pada dinihari agar aktivitas itu tidak menjadi perhatian aparat kepolisian.
“Ganja itu dibawa sekitar jam 3 pagi dari Aceh, saat pengawasan sangat kurang,” ucapnya.
Ia mengaku, ganja itu rencananya diantarkan ke kawasan Perumnas Mandala dan diserahkan kepada pria berinisial A untuk selanjutnya diedarkan.
“Si A ini masih buron,” kata Rosyid.
Ia menjelaskan, kedua kakek tersebut akan dijerat dengan Pasal 114, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. [KM-03]