DELISERDANG, KabarMedan.com | Seorang penumpang pesawat Lion Air ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang karena kadapatan membawa 1 Kg sabu.
Penumpang yang ditangkap diketahui bernama Zul (30) warga Gampong, Peunayan, Nisam, Aceh Utara. Ia merupakan penumpang pesawat Lion Air JT305 tujuan Aceh- Kualanamu-Surabaya.
“Yang bersangkutan ditangkap saat transit di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa 7 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Internasional Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, Rabu (8/8/2018).
Wisnu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, bahwa Zul membawa kardus berisi pispot oli mobil. Petugas yang mendapat informasi langsung menangkap ZUH di Bandara Kualanamu.
“Kardus itu tertinggal di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Petugas berkoordinasi dan menghubungi pihak keamanan Bandara Kualanamu untuk mengamankan pria itu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, Zul mengaku bahwa akan akan berangkat ke Surabaya untuk menemui abang sepupunya. Saat hendak berangkat Zul bertemua temannya MA di loket bus di Lhokseumauwe, Aceh.
“MA menitipkan 1 buah kardus kepada Zul dan mengatakan sesampainya di Surabaya akan ada orang yang menjemput barang titipan itu. Zul dan barang bukti 1 kg sabu diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














