DELI SERDANG, KabarMedan.com | Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan petugas Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deli Serdang. Seorang pria bernama Ari Syahputra (26) warga Bireun, Aceh, diamankan petugas karena membawa 1.021 gram sabu-sabu, Selasa (13/12/2016).
Branch Communication & Legal Manager Bandara KNIA, Wisnu Budi Setianto mengatakan, awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel milik pelaku saat memasuki Security Check Point (SCP) 1 di Terminal keberangkatan.
Saat diperiksa melalui mesin X-Ray petugas merasa curiga dengan isi tas pelaku, lalu melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa petugas menemukan 10 plastik sabu seberat 1.021 gram yang dibungkus dengan pakaian,” katanya.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT978 jurusan Kualanamu – Surabaya.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai kurir yang diupah Rp10 juta. Pelaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Yudi di Medan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [KM-03]














