Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Wali Kota Salman Alfarisi ke Kepolisian

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pelanggaran proses kampanye yang diduga dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut satu, Salman Alfarisi telah dilimpahkan kepada penyidikan Kepolisian.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menyampaikan bahwa setelah diregistrasi pada Jum’at (13/11/2020) lalu dan dilakukan proses oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya oleh Kepolisian karena memenuhi unsur pidana pemilu.

“Hasil pleno Bawaslu Kota Medan terkait temuan dari hasil pengawasan panwascam yang di Masjid Al-Irma Kecamatan Medan Sunggal sudah kita lanjutkan ke Penyidikan (SPKT/Kepolisian),” ujar Payung, Sabtu (21/11/2020).

Hal ini menjadi kasus pertama yang sampai pada pihak Kepolisian secara instansi oleh Bawaslu Kota Medan untuk dilakukan penyidikan. Payung mengatakan bahwa upaya tersebut guna pembuktian dugaan tindak pidana pemilihan selama Pilkada.

“Sebab tugas Bawaslu adalah melihat apakah ada peristiwa tindak pidana pemilihan, proses pembuktian nanti di penyidikan, apakah terbukti atau tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya beredar video pembagian APK di pengajian yang diisi oleh Calon Wakil Wali Kota Salman Alfarisi. Dari keterangan video, kegiatan tersebut terjadi di Masjid Al-Irma, Jl. Rajawali Medan Sunggal, Rabu (11/11/2020).

Sosok yang bersanding dengan Akhyar Nasution sebagai pasangan calon nomor urut satu tersebut telah menghadiri undangan klarifikasi pada tanggal 16 November lalu.

Salman Alfarisi mengaku tidak mengetahui adanya penyebaran APK saat dirinya mengisi pengajian di Masjid Al-Irma, Medan Sunggal.

“Ya berdasarkan laporan dari Panwascam Medan Sunggal bahwa ketika saya sedang mengisi pengajian ada beredar APK. Dan saya baru tahu bahwa APK itu beredar di sini (Gakkumdu). Jadi siapa yang menyebarkan, apa saja, seperti apa saya tidak tahu,” ujar Salman. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.