KABAR MEDAN | Menjelang Lebaran, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan masih menemukan makanan rusak dan kadaluarsa di beberapa distributor dan pusat perbelanjaan yang ada di Sumut.
“Temuan ini berdasarkan beberapa kali sidak kita beberapa pusat perbelanjaan dan distributor yaitu, 11 Juni, 25 Juni dan 15 Juli 2014. Kita menemukan puluhan pangan yang kemasannya rusak, kemasan penyok, kadaluarsa dan tanpa izin edar. Jika diuangkan penyitaan itu berjumlah Rp. 1.146 ribu lebih dan Rp. 2.629 ribu lebih,” kata Kepala BPOM Medan, Ali Bata Harahap, Rabu (23/7/2014).
Dijelaskannya, pihaknya juga telah melakukan pengujian terhadap panganan berbuka puasa sebanyak 50 sampel di beberapa tempat di Kota Medan. “Setelah kita uji tidak ditemukan adanya bahan berbahaya yang terkandung dalam panganan berbuka puasa itu,” katanya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap pelaku usaha perihal pengawasan makanan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
“Dalam surat edaran itu dijelaskan para pengusaha untuk tidak menjual pangan tanpa izin edar, pangan kadaluarsa, pangan dengan kemasan rusak dan pangan yang dapat merusak kesehatan,” katanya. [KM-03]