MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Tugas Patroli Keamanan Bea dan Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 570 bal pakaian bekas. Petugas juga mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) KM Daun MAS GT34.
“Mereka ditangkap petugas kita yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Jumpul, Asahan. Kapal itu membawa balpres pakaian bekas,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Rizal, Sabtu (28/1/2017).
Petugas menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Anak buah kapal (ABK) tidak dapat mengelak setelah ditemukannya balpres pakaian bekas. Tujuh ABK bersama kapal bermuatan pakaian bekas itu selanjutnya dibawa ke Belawan.
“Mereka sudah berada Pangkalan Bea dan Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














