Beberapa Ruas Jalan di Sergai Berubah Status Jalan Provinsi

SERGAI,KabarMedan.com | Wakil Bupati Sergai, H. Darma Wijaya menyampaikan bahwa beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Sergai telah berubah status menjadi jalan Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Untara Nomor : 188.44/673/KPTS/2018 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan H. Darma Wijaya saat menjadi pembina upacara HKN di halaman Kantor Bupati Sergai, Senin (17/12/2018).

Disampaikan Wabup, beberapa jalan dimaksud yaitu ruas jalan batas Deli Serdang dengan Simp. Pantai Cermin Kanan, ruas jalan Simp. Pantai Cermin Kanan- Teluk Mengkudu. Kemudian ruas jalan Teluk Mengkudu-Tanjung Beringin, ruas jalan Tanjung Beringin-Bandar Khalifah (batas Kabupaten Batubara) dan ruas jalan Simp Belidaan-Dolok Masihul.

Baca Juga:  Forwakum Sergai-Tebingtinggi Apresiasi Satreskrim Ungkap Kasus Pembunuhan

Dengan terbitnya peraturan Gubernur ini, maka kewenangan dan tanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan ruas-ruas jalan dimaksud sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumut. Sedangkan Pemkab Sergai melalui Dinas PUPR hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembangunan dan pemeliharaannya kepada pemerintah Provinsi Sumut.

“ Kita selaku bagian dari Pemkab Sergai juga berkewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat,” papar Wabup.

Baca Juga:  Hingga Kini 66 Dapur SPPG Sudah Beroperasi di Sergai untuk Dukung Program MBG

Dalam kesempatan tersebut Wabup menginstruksikan kepada seluruh ASN maupun tenaga honorer agar menjadi contoh dan panutan ditengah-tengah masyarakat dilingkungan tempat kita tinggal. Selain itu juga dihimbau kepada seluruh stakeholder pada Dinas PUPR untuk bekerjasama dalam membangun infrastruktur Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam rangka mewujudkan visi Bupati dan Wabup Sergai menjadikan Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan, pungkasnya.

Disela-sela upacara dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat dan pemberian tali asih pada ASN yang memasuki masa pensiun.[KM-04]