MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Sunggal menangkap Atfal Bugis (23) warga Jalan Binjai KM 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mahasiswa semester V, Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas di Kota Medan ini ditangkap karena menyebarkan uang palsu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang laki2 di curigai akan membeli satu unit Hp menggunakan uang palsu. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di Jalan Binjai KM 15 pada Minggu 17 Desember 2017. Dari pelaku disita 24 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan jumlah RP1,2 juta,” katanya, Senin (18/12/2017).
Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Disitu petugas menyita barang bukti 25 lembar uang palsu, uang palsu pecahan RP50 ribu siap edar, uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang belum digunting, 100 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum digunting, printer, gunting, penggaris, kertas HVS, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin dn 1 unit HP. “Total uang palsu yang disita sekira Rp 5 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun penjara,” cetusnya.
Sementara pelaku mengaku nekat mencetak uang palsu lantaran pernah tertipu dengan modus yang sama. “Aku juga pernah tertipu. Saat itu aku jual HP seharga Rp1.350.000. Ternyata uang yang aku terima adalah palsu,” jelasnya.
Pelaku mengaku mencetak uang palsu itu sendiri dan telah dua kali menggunakannya. “Dua kali bang. Dua-duanya beli HP.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu meletakkan dua lembar uang asli untuk mengelabui korbannya. “Uang aslinya kuletak diatas dan dibawah. Uang palsunya kuletak ditengah- tengah,” pungkasnya. [KM-03]














