Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Erizal Dicokok Polisi

KABAR MEDAN | Maksud hati hendak membeli rokok di  seorang pemuda malah berurusan dengan Polsek Medan Baru, Senin (19/1/2015). Adalah Erizal Koto (35), warga Jalan Air Besih, Kecamatan Medan Kota diamankan karena membeli satu bungkus rokok dengan menggunakan uang palsu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni S Sidabutar, mengatakan penangkapan pelaku bermula saat ia mendatangi warung milik Samiah Siregar (58) warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Polonia.

Disitu, ia membeli satu bungkus rokok Sampoerna dan memberikan uang pecahan Rp 100 ribu palsu kepada pemilik warung. Pemilik Warung yang curiga dengan uang yang diberikan Erizal, lalu menyuruh anaknya untuk memanggil Kepling dan warga setempat.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Saat diperiksa Kepling, ternyata uang yang digunakan adalah palsu. Pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet yang didalamnya berisikan uang palsu. Pelaku kemudian diamankan dan sempat dihajar massa,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang berasal dari Aceh.

“Dari pelaku kita amankan tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu yang warnanya telah luntur karena dibuang ke parit, 2 bungkus rokok Sampoerna, 1 buah dompet dan uang Rp 68.000,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemberi uang palsu itu.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat pengedar uang palsu di Medan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.