Beli Sabu Di Kampung Kubur, Supir Angkot Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang sopir angkutan umum bernama Yophi Andrika Pelawi alias Dede (31), warga Jalan Bhakti Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia diamankan personil Satreskrim Polsek Medan Baru.

Dia diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah usai membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Taruma (kampung kubur-red).

Informasi yang dihimpun, Selasa (24/2/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal saat personil Polsek Medan Baru menggelar razia di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Polisi yang melihat pelaku tidak menggunakan helm, lalu menghentikan laju kereta Honda Revo BK 6156 XB yang dikendarainya.

Saat diperiksa, pelaku membuang satu paket kecil sabu-sabu yang baru dibelinya. Polisi yang melihat pelaku membuat sabu-sabu itu, lalu menyuruhnya mengambil.

Saat diperiksa pelaku mengaku bahwa paket sabu-sabu yang dibuang tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru – Iptu Oscar S Setjo saat dikonfirmasi, membenarkan sopir angkot tersebut diamankan karena membawa narkoba.

“Sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.