MEDAN, KabarMedan.com | Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku Armaini (50) warga Percut Sei Tuan, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari korban Rosmawati (56) dan Zainudin (54) warga Jalan KL Yos Sudarso, pada Kamis (12/1/2017).
Dimana, korban melaporkan bawah di UPT tersebut telah terjadi pungli. Setiap guru yang mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan wajib memberikan 3 persen dari total jumlah pinjaman.
“Uang itu diminta guna mempercepat proses pencairan uang pinjaman,” kata MP Nainggolan, Jumat (13/1/2017).
Dari laporan tersebut, petugas dan korban mendatangi Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan untuk melakukan penyidikan.
“Korban kemudian menemui pelaku yang berada di dalam kantor. Sementara petugas melakukan pemantauan,” ujarnya.
Setelah proses dilakukan, korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mereka mendatangi pelaku. Pelaku kemudian memegang kalkulator dan menunjukkan angka di dalam kalkulator kepada korbannya.
“Korban kemudian menyerahkan amplop kepada pelaku. Saat amplop hendak dimasukkan ke dalam tas, petugas menghampiri pelaku dan menyuruh mengeluarkan amplop yang baru diterimanya,” ungkapnya.
Pelaku sempat mengaku bahwa amplop itu merupakan uang koperasi. Setelah didesak petugas, kedua amplop tersebut dikeluarkan pelaku.
“Saat dibuka amplop tersebut berisi uang Rp5 juta dan Rp3,5 juta,” jelasnya.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit kalkulator, 2 lembar foto copy permohonan kredit KMG atas nama Zainun dan Rosmawati yang belum ditandatangani, 1 lembar foto copy promo KMG PT. Bank Sumut, 1 buah amplop berisi uang Rp5 juta, dan 1 amplop berisi uang Rp3,5 juta.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. [KM-03]














