SERGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Sergai akan memberikan sanksi terhadap SU yang merupakan Kepala Desa Sei Buluh, Sergai, Sumatera Utara. Sanksi yang diberitakan terkait kasus yang kasus dialaminya.
Sanksi administratif akan diberikan kepada SU sambil menunggu proses dan status hukumnya di Polresta Deli Serdang.
“Kemarin kita sudah mendengar klarifikasi dari SU dan akan kita rapatkan dengan Asisten, Bapak Bupati, Bagian Hukum untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada SU sesuai dengan UU Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan AP, Selasa (14/1/2020).
Ia mengaku, jika nanti proses hukum terhadap SU lanjut, maka sanski administratif yang diberikan akan ditingkatkan menjadi pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Sanksi administratif itu akan kita jatuhkan kepada SU. Saat ini belum masih karena menunggu Pak Bupati pulang dari luar kota. Jadi sesuai BAP yang telah dilakukan nanti akan kita rapatkan, baru nanti ditentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan,” jelasnya.
Diketahui, SU digerebek saat berduaan dengan seorang wanita berinisiak DF di salah satu lokasi penginapan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami DF pada Sabtu (11/1/2020). [KM-04]















