Berulang Kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman Mati

KABAR MEDAN | Sudiatmoko alias Moko, tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/11/2014). Dia tak banyak banyak berkata – kata saat  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah menuntutnya dengan pidana mati.

Moko dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 2,3 Kg sabu-sabu. Dia mengendalikan transaksi narkotika itu meskipun ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Moko  telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat 2.300 gram. Meminta kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,” kata JPU Fattah di hadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan dijadwalkan  pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Usai sidang, Moko menolak berkomentar saat ditanya tentang  tuntutan mati itu. Dia mengarahkan wartawan bertanya kepada penasihat hukumnya. “Bicara sama pengacara saja ya,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, M Arif Lubis, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan pidana mati itu. Pasalnya, kliennya sangat kooperatif dan terbuka selama persidangan.

“Kami akan membuat pledoi sebagus-bagusnya agar hukuman klien kami  bisa diringankan dan jangan sampai dihukum mati, karena itu sudah melanggar HAM,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini merupakan terpidana dalam  dua kasus narkoba.

Dia ditangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.

Namun, ternyata dia tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.