[KabarMedan.com] Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan pernyataan tentang mata uang virtual Bitcoin yang tengah ‘happening’ di seluruh dunia. BI menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
“Memperhatikan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ungkap Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com, Kamis (6/2/2014).
BI menyampaikan imbauan, agar masyarakat berhati-hati terhadap cryptocurrency tersebut. “Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya,” jelas Peter.
Fenomena Bitcoin ini memang menghebohkan otoritas moneter dan dunia maya. Mata uang ini digunakan untuk membeli berbagai macam jenis barang secara internasional dari ponsel sampai mobil.
Bitcoin merupakan mata uang digital yang diperkenalkan di dunia pertama kali pada 2009 oleh seorang tak dikenal yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Dalam transaksi Bitcoin, tidak menggunakan perantara, atau tanpa bank. Selain itu, tidak ada komisi atau biaya administrasi untuk tiap transaksi. Setiap pembeli juga tidak perlu memberikan nama asli.
Saat ini, sudah banyak merchant yang menerima transaksi Bitcoin. Dengan mata uang digital ini, Anda dapat membeli pizza, biaya memasang website, hingga barang-barang lainnya.
Bitcoin juga dinilai sebagai transaksi yang sederhana dan murah, karena pembayaran tidak terikat pada negara tertentu dan tanpa regulasi. Pelaku usaha mikro sangat menyukai transaksi seperti ini karena tidak ada biaya kartu kredit. Sejumlah orang hanya membeli Bitcoin sebagai investasi, dan berharap nilainya bisa meningkat dalam waktu tertentu.
Sayangnya, mata uang virtual menciptakan daya tarik bagi para penjahat cyber, pelaku money laundering dan berbagai jenis kejahatan lainnya.
Maka dari itu beberapa negara, seperti Korea Selatan dan China, sudah melarang penggunaan Bitcoin dalam bertransaksi. Otoritas negara lain seperti Prancis dan Thailand pun sudah was-was mengenai peredaran mata uang baru yang dikenal ‘sakti’ ini. [KM-01 | rel]