BI Meniadakan Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Melalui Kas Keliling

Ilustrasi diperagakan model.

MEDAN, KabarMedan.com | Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumut meniadakan penukaran uang pecahan kecil (UPK) melalui mobil kas keliling pada Lebaran tahun 2020.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan penyesuaian terhadap pemenuhan kebutuhan uang rupiah baru di masyarakat.

Ia menjelaskan, pemenuhan UPK bagi dilakukan melalui penukaran di kantor-kantor cabang utama bank, kantor-kantor cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Sumut.

“Kita memastikan kebutuhan masyarakat akan UPK akan tetap terpenuhi dengan baik dan pelaksanaannya dilakukan perbankan,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Wiwiek mengatakan, BI menyediakan uang 13,5 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Jumlah tersebut dinilai akan sangat mencukupi kebutuhan masyarakat Sumut saat ini.

Tahun 2019, katanya, jumlah realisasi penarikan perbankan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri mencapai Rp9,8 triliun. Jadi persediaan saat ini lebih dari 137 %. [KM-03]