BI : Mulai 1 Januari 2015, Kartu Kredit Wajib Gunakan 6 Digit PIN

Manager Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Aan Sari Mayani; dalam kegiatan pelatihan wartawan ekonomi dan bisnis se-Sumbagut, di Hotel Niagara Parapat, Jum'at (5/12/2014).

KABAR MEDAN | Mulai 1 Januari 2015, semua penerbit kartu kredit di Indonesia wajib menggunakan 6 digit PIN dalam setiap transaksi.

“Implementasi penggunaan 6 digit PIN kartu kredit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, penguatan manajemen resiko, keamanan,” kata Aan Sari Mayani, selaku Manager Departemen Komunikasi Bank Indonesia; dalam kegiatan pelatihan wartawan ekonomi dan bisnis se-Sumbagut, di Hotel Niagara Parapat, Jum’at (5/12/2014).

Penggunaan 6 digit PIN kartu kredit ini sesuai dengan surat edaran No 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2014 perihal perubahan atas surat edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu.

Bank Indonesia juga memberikan persyaratan khusus bagi pemilik kartu kredit.

“Untuk persyaratan memiliki kartu kredit, minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimal Rp 3 juta perbulan. Untuk kisaran pendapatan Rp 3 s/d 10 juta bisa memiliki 2 kartu kredit dari penerbit yang berbeda. Dan untuk plafon kartu kredit jangan melebihi 3 kali pendapatan,” kata Aan.

Dari data Bank Indonesia, rata-rata transaksi penggunaan kartu kredit mencapai Rp 20,2 Miliar perbulan, dengan volume transaksi 20,500,000. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.