BI Tunda Penerapan 6 Digit PIN Kartu Kredit Hingga 30 Juni 2020

KABAR MEDAN | Penerapan pemakaian nomor rahasia (PIN) dalam transaksi kartu kredit urung dijalankan pada 1 Januari 2014. Kebijakan ini rencananya baru berlaku pada 30 Juni 2020.

Keputusan ini diambil setelah Bank Indonesia (BI) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan PIN 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit.

“Disimpulkan perlunya melakukan perubahan ketentuan (aturan PIN 6 digit),” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs.

Dalam ketentuan perubahan ini, BI menginstruksikan mulai 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit.

BI juga memerintahkan seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat tangal 30 Juni 2020.

“Dengan demikian, terhitung mulai 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit,” ungkap Peter.

Bank sentral juga mewajibkan seluruh acquirer kartu kredit mengganti atau meningkatkan standar keamanan pada seluruh EDC dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.

BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, di mana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

“Mulai tanggal 1 Juli 2020 pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi,” kata Peter.

Pengecualian bisa diberikan untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

BI tetap yakin jika penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.