Biaya Nikah Melejit, Kakankemenag Sergai Akan Panggil Ka. KUA Tanjung Beringin

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus akan memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Tanjung Beringin, P. Makmur terkait dengan biaya nikah yang melejit.

Zulkifli mengungkapkan akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan dan pemberitaan soal dugaan biaya nikah yang tidak sesuai tersebut.

“Nanti kami akan panggil Ka.KUAnya unutk klarifikasi”, tulisnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (25/09/2021).

Baca Juga:  Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Namun sebelum itu Zulkifli meminta agar melakukan konfirmasi dulu secara langsung kepada Ka. KUA Tanjung Beringin terkait soal ini, pada Senin, 27 September 2021, besok.

“Langsung saja jumpai Ka.KUAnya untuk konfirmasi hari Senin, ya”, ucapnya.

Sebelumnya soal biaya nikah di KUA Tanjung Beringin mencuat kepermukaan beberapa waktu lalu.

Biaya yang dipatok sebesar 900 hingga 950 ribu, padahal biaya menikah di rumah hanya berkisar 600 ribu, sedangkan nikah di Balai Nikah gratis.

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Ada dugaan, secara administrasi dibuat di Balai Nikah namun pelaksanaannya dilakukan di rumah. Selain itu juga ada pernikahan yang digelar di Balai Nikah notabene gratis tetapi tetap dipungut biaya. Hal itu dilakukan diduga untuk menarik uang dari warga yang akan berumah tangga.

Namun sayang, Ka.KUA Tanjung Beringin, P. Makmur saat dikonfirmasi waktu iti tidak menjawab, dan di chat via pesan WhatsApp juga tidak membalas.[KM-04]