MEDAN, KabarMedan.com | Badan Kenaziran Masjid (BKM) Qiblatin di Jalan Cinta Karya, Gang Bengkok, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia melaporkan pembangunan tembok di wilayah Masjid.
Di tanah tersebut telah berdiri pagar tembok keliling oleh pihak lain. BKM melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke pihak berwajib.
“Kami dari pengurus BKM Qiblatin telah diserahkan kepada kami sebidang tanah lebih kurang 2.295 meter persegi. Diserahkan kepada kami bulan Desember 2021,” terang Razali Taat, Pembina Masjid Qiblatin, dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (8/6/2022).
Razali Taat mengatakan, rencananya tanah hibah itu akan didirikan madrasah dan lainnya. Namun, belum ada pembangunan madrasah tiba-tiba sudah berdiri pagar tembok keliling.
“Tiba-tiba kami melihat pada hari ini sudah ada tembok yang menutupi di lokasi tanah yang diberikan kepada BKM Qiblatin ini,” ucap Razali.
Razali menuturkan, berdirinya pagar tembok oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan membuat BKM heran.
Padahal pihak BKM memilik dokumen lengkap terkait keabsahan pemilikan tanah tersebut.
“Kita merasakan ada sesuatu hal yang ganjil ataupun yang janggal bagi kita semua karena tanah ini ada SKT, dan sudah diserahkan oleh Bapak Salamuddin Ginting dan kami sudah menerima. Semua dokumen ada sama kami,” tuturnya.
Razali mengungkapkan, dengan adanya pagar tembok keliling ini maka masyarakat Sari Rejo, khususnya dari jemaah Masjid Qiblatin keberatan.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemilik tanah terkait adanya pihak lain yang mengakui tanah itu.
Pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan lahan.
“Dengan keberadaan tembok ini sehingga kami sudah melakukan beberapa langkah yang diakui oleh Undang-Undang kita,” katanya.
“Kita sudah menyampaikan kepada Kepala Lingkungan dan melaporkan masalah tanah ini ke Polrestabes Medan,” tambahnya.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: STTLP/B/1492/V/Yan2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut atas tindak pidana Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.
“Insya Allah, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti. Masyarakat sini sudah mulai resah dengan adanya pagar tembok ini,” tandasnya. [KM-07]















