BNN Gagalkan Pengiriman 150 Paket Ganja di Tanjung Priok

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika bersama petugas gabungan menggagalkan pengiriman ganja asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Tangerang, melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Ganja yang dibungkus dalam 150 paket itu, dibawa oleh FN (29) dan IG (44) warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka menganggukut ganja itu menggunakan mobil jenis Toyota Camry. Mobil itu menaiki kapal laut dan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian akan diedarkan ke wilayah Tangerang.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja menuju wilayah Tangerang,” kata Kepala BNN Povinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (31/07/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas lalu memeriksa KMP Sakura Espres yang dinaiki kedua pelaku dan ditemukan mobil Toyota Camry. “Petugas gabungan mengecek ke dalam kapal dan menemukan mobil tersebut dikendarai oleh FN dan IG,” ujarnya seperti diberitakan suara.com.

Saat diperiksa, bagasi mobil telah di modifikasi dengan dibuat kotak menggunakan plat besi, yang dipergunakan untuk menyimpan ganja.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Mobil dan pelaku kemudian dibawa ke bengkel las yang ada di wilayah Tangerang, untuk membuka plat besi di bagian bagasi mobil tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup. “Dari pengungkapan tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [KM-03]