BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu

RIAU, KabarMedan.com | Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN) RI dan Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 52 kilogram sabu, di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui laut. Tim gabungan lalu melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

“Pada Kamis (25/4/2019) petugas mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seseorang pengemudi mobil Avanza. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi mobil bernama Rusman, ditemukan narkoba dalam dua karung yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan,” katanya, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat hendak ditangkap pengemudi speed boat bernama Firdaus berhasil melarikan diri. Pada Jumat (26/4/2019) pelaku ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersama satu orang tersangka lain bernama Piara yang berperan sebagai pengendali.

“Dari keterangan pelaku sabu itu dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu. Kemudian dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship),” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat ini barang bukti dan satu orang tersangka berada di BNNP Riau, Pekanbaru, dan dua tersangka lain di Batam. [KM-03]