BNN Gagalkan Penyelundupan 81 Kg Sabu dan 102,657 Butir Ekstasi, 1 Orang Tewas

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 81,862,6 gram sabu dan 102,657 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan Adi Putra A, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin, Tarmizi.

Dari mobil Avanza B 1321 KIJ petugas mengamankan S, M Yus (luka tembak di betis kaki kiri), M Yas (meninggal dunia), SH dan RS.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya speed boad yang membawa narkoba berlabuh di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan mencurigai mobil Kijang Innova BK 1430 HG pada Selasa (2/7/2019).

“Petugas mengikuti mobil tersebut dan menghentikannya perlintasan rel kereta api Simpang Warung Kisaran. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil. Dua orang penumpang Adi Putra Tison dan Ardiansyah alias Yuni,” kata Arman, Kamis (4/7/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di rumah yang berada di Lubuk Palas, Asahan, Sumatera Utara. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan 1 unit mobil berisi narkoba di rumah pelaku.

“Dari situ kita juga mengamankan satu orang bernama Fadli yang menunggu rumah tersebut,” ujarnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Dimana, salah satunya diketahui menggunakan mobil Honda Jazz BK 1004 VP yang melintas ke arah Batubara.

“Saat petugas melakukan pengejaran mobil yang ditumpangi petugas kita disalip oleh mobil Avanza B 1321 KIJ, dan mencoba menghalang-halangi. Namun, petugas terus melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda Jazz tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Batubara,” ungkapnya.

“Disitu petugas mengamanan dua orang yaitu Hanafi dan Amiruddin. Sementara mobil Avanza yang menghalang-halangi petugas melarikan diri ke arah pelabuhan,” cetusnya.

Tak sampai disitu, kata Arman, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang Zul dan Nazar. Mereka diamankan di sebuah rumah di dalam kebun sawit di daerah Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rabu (3/7/2019).

Petugas kembali menemukan mobil Avanza B 1321 KIJ di Jalan Perhubungan Lau Dendang, Medan Tembung. Disitu, petugas memberikan tembak ke arah mobil, karena diduga mobil tersebut tetap berusaha untuk melarikan diri.

“Dari dalam mobil keluar tiga orang penumpang S, M Yus dan M Yas. Untuk penumpang M Yas dan M Yus mengalami luka,” jelasnya. 

Petugas membawa keduanya ke rumah sakit Haji Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, setibanya di rumah sakit M Yas dinyatakan meninggal dunia. Sementara M. Yus mengalami luka pada betis kaki kiri dan saat ini dirawat di rumah sakit Bhayangkara Medan.

“Petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Tarmizi alias Geng di salah satu rumah di daerah Bandar Khalippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” tambahnya.

Selain narkoba petugas juga menyita barang bukti 1 mobil Toyota Inova BK 1430 HG, 1 mobil Honda Jazz BK 1004 VP, 1 mobil inova BK 1144 VI, 1 mobil CRV No.Pol BK 1735 KY, 1 mobil CRV No. Pol BK 1832 UO, 1 mobil Avansa B 1321 KIJ dan beberapa unit HP.

“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.