JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika (BNN) menggerebek salah satu rumah di Villa Teluk Permata, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).
Rumah tersebut diduga dijadikan tempat pembutan sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang bernama Alex. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan Z dan F.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan bermula saat tim BNN mengamankan seorang pelaku Z. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dan menangkap F di lokasi.
“Tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, seorang napi Lapas Kedungpane, Semarang,” kata Arman dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di kantor BNN Cawang Jakarta. [KM-03]














