BNN Sergai Musnahkan Barbut Sabu-sabu

SERGAI,KabarMedan.com | Di penghujung tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Sergai melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, di Kantor BNNK Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Senin (17/12/2018).

Kepala BNNK Sergai, Adlin Tambunan didampingi Humas Jusuf Bangun dalam paparannya pada Konferensi Pers tersebut mengatakan, pemusnahan BB sabu tersebut diambil dari tersangka Hendra Syahputra (29) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan bersama Alias Pranoto (48) warga Dusun Manik Padang Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Penangkapan terhadap tersangka Hendra Syahputra dilakukan pada tanggal 27 Februari 2018 di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan dan sementara tersangka Alias Pranoto ditangkap pada 27 Agustus 2018 di Dusun Juhar Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis”, ungkap Adlin.

Adlin menjelaskan, BB yang disita dari tangan tersangka Hendra Syahputra, berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 15,1 gram.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan dari tersangka Alias Pranoto disita berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebanyak 25,82 gram.

“Barbut yang kita musnahkan ini jumlahnya sekira Rp20juta”, kata Dia

Sedangkan ancaman hukuman, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.[KM-04]