BNNP Sumut Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Erdi (27) dan Andoi (28) warga perumahan Griya Sapta Marga, Medan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena menjadi pengedar narkoba.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin menjelaskan, awalnya tim mendapat informasi adanya penyimpanan sabu di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, Medan. Tim kemudian melakukan penyelidikan selama hampir 1 bulan.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Pada 25 November 2016 malam, tim mendapat informasi bahwa target operasi akan melakukan transaksi narkotika kepada pelanggannya,” katanya, Sabtu (26/11/2016).

Setelah memastikan bahwa target sudah membawa sabu-sabu, tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di belakang PDAM Tirtanadi Sunggal.

“Dari situ kita mengamankan barang bukti mobil Toyota Ayla BK 1867 ZC dan 1 kg sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Erdi. “Petugas kembali menemukan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Petugas juga mengamankan 5 unit HP dan uang Rp500 ribu. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]