BINJAI, KabarMedan.com | M Seh Nasution (39) warga Jalan Mentimun, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat harus berurusan dengan polisi, Selasa (11/7/2017).
Dirinya ditangkap petugas Reskrim Polres Binjai karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa pelaku berada direstauran di Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Mendapat informasi tersebut, petugas turun kelokasi yang dimaksud. Melihat kedatangan petugas pelaku mencoba melarikan diri. “Pelaku yang melarikan diri terjatuh dan ditangkap petugas,” katanya.
,
Dari pelaku disita satu unit printer merk, tiga buah cutter, satu buah gunting, satu botol tinta, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 18 lembar, tiga buah kartu ATM, dan puluhan kertas cetak uang sebagai barang bukti. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]














