MEDAN, KabarMedan.com | Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
Pencopotan ini diduga buntut dari dugaan kasus penganiayaan terhadap saksi pembunuhan bernama Sarpan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis malam (9/7/2020).
“Untuk jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara. 8 orang personel lainnya yang diperiksa telah diserahkan ke Propam Polrestabes Medan menunggu sidang disiplin,” kata Tatan.
Tatan menjelaskan, personel yang diperiksa terkait kasus penganiayaan terdiri 4 perwira dan 5 personel berpangkat Brigadir.
Proses pemeriksaan masih terus berjalan dia menjamin proses pemeriksaan dijalankan dengan professional.
“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personil atau tidak,” ujarnya.
Tatan menjelaskan, jika memang ditemukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin akan diberikan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. [KM-03]