Buntut Penetapan Tersangka Pedagang di Pasar Gambir, Kanit Polsek Percut Sei Tuan Dicopot dari Jabatan

MEDAN, KabarMedan.com | Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan resmi dicopot dari jabatannya setelah polemik penetapan pedagang wanita di Pasar Gambir sebagai tersangka berbuntut panjang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pencopotan yang dilakukan pada 12 Oktober tersebut dilakukan karena Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak profesional dalam melakukan penyidikan berdasarkan hasil audit.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ia menyebut jabatan itu selanjutnya akan diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang.

“Yang bersangkutan telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya pada 12 Oktober 2021 kemarin,” ujar Hadi, Rabu (13/10/2021).

Hadi juga mengatakan kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir berinisial LG oleh seorang pria diduga preman berinisial BS sudah diambil alih oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan terjadi di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Video penganiayaan tersebut juga viral di media sosial dan tersebar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Terlihat dalam video pendek berdurasi 7 detik, seorang perempuan berbaju merah berteriak kesakitan lalu terjatuh di hadapan seorang pria berkaos coklat. Penganiayaan itu disaksikan oleh banyak orang yang berkerumun di tempat tersebut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, saat itu BS sedang melintas di jalan lokasi kejadian dan melihat ada becak barang yang mengganggu jalannya.

BS menyampaikan kepada LG agar menggeser becak barang untuk menghindari terganggunya jalan. Namun kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga menurut pengakuan LG, BS menendang dan memukulnya.

Janpiter menyebut keduanya kemudian sama-sama membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Pedagang wanita tersebut berinisial LG dan pria diduga preman tersebut berinisial BS. Dalam laporannya LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD, FR, sementara BS melaporkan dua orang yaitu LG dan TH.

Polsek Percut Sei Tuan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Janpiter Napitupulu yang mengatakan keduanya terbukti saling melakukan pemukulan.

“Kedua laporan tersebut sudah mencukupi dan memenuhi dengan dua alat bukti yang sah,” ujar Janpiter pada Jum’at (8/10/2021). [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.