Buruh Desak Gubernur Naikkan UMK di Sumatera Utara

MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/12/2017).

Dalam aksinya buruh mendesak agar Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi segera merekomendasikan agar Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 2.720.100 atau naik 9,17 persen segera disahkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Kita mendesak Gubernur Sumut dapat memberikan kenaikan upah buruh di Medan dan Deli Serdang dengan menandatangani kenaikan upah tahun 2018 diatas aturan PP No 78 Tahun 2015,” kata koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi.

Selain itu, buruh juga mendesak Gubsu agar menaikan UMK Medan menjadi Rp. 3000.000 untuk tahun 2018. “Saat ini upah buruh sudah ketinggalan jauh dari Karawang, Bekasi, Jakarta, Surabaya, dan Batam. Naikan UMK Medan tahun 2018 di atas PP 78 Tahun 2015 menjadi Rp 3 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Buruh juga menuntut pemerintah agar mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, karena dinilai tidak pro upah layak buruh, dan menghapus sistem keja kontrak (outsourcing). [KM-03]