Cabuli 5 Anak Kandungnya, Parbetor ini Terancam Dikebiri

MEDAN, KabarMedan.com | Tega. Seorang ayah di Medan mencabuli 5 anaknya di rumahnya saat mereka sedang tertidur pulas. Kejahatannya terbongkar saat sang anak tidak terima dan melaporkan kepada ibunya.

Kepada wartawan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor.

Aksi bejad pelaku dilakukan ketika anak-anaknya sedang tertidur pulas. Namun, ada salah satu anaknya yang tidak terima dengan perlakuan buruk ayahnya, kemudian melaporkan kepada ibunya. Selanjutnya, ibunya pun melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan ibu korban, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya kemudian menyeretnya ke ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap kelima anak kandungnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun. Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu birahinya naik.

Pencabulan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah. Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
“Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.