Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Seorang Paman di Deli Serdang Ditangkap

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria SU (60) warga Kecamatan Beringin, Deli Serdang terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap petugas dari Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang karena diduga mencabuli keponakan sendiri hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa ini terungkap saat korban SP (16) menceritakan kondisinya yang tengah hamil kepada ibu dan abangnya, Senin malam (16/3/2020).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Di mana, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah pamannya sendiri. Ibu dan abang korban sontak terkejut dengan pengakuan korban tersebut.

“Ibu dan abang korban lalu menanyakan langsung kepada pelaku. Saat diinterogasi SU mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali sejak Januari 2020,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Guna memastikan kepastian kehamilan korban, katanya, sang ibu membawa korban ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa ternyara benar bahwa korban dalam keadaan hamil,” ungkapnya.

SU pun diserahkan ke Polresta Deli Serdang, Rabu (18/3) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]