Cabuli Pacar di Bawah Umur, Seorang Remaja di Tanjungbalai Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja di Tanjungbalai, Sumatera Utara berinisial RP (18) ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

“RP ditangkap di Jalan STM, Medan Amplas, Minggu (14/6/2020),” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6/2020).

Putu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban dengan laporan polisi bernomor LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020.

“Dalam laporannya korban disetubuhi RP di dalam kos-kosan di Tanjungbalai pada Maret 2020,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa RP telah melarikan diri ke Medan. Petugas pun melakukan pengejaran dan menangkap RP.

“Rp sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]