MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dalam penanganan virus Hog Cholera. Dalam pergub itu, salah satunya untuk mencegah orang membuang bangkai babi ke sungai.
Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan Kamis (7/11/2019).
Edy mengatakan, serangan virus Hog Cholera sifatnya masih nasional dan hanya menyerang pada babi. “Virus dapat menular melalui angin,” katanya.
Edy mengatakan, ternak babi yang ada di Sumut tidak sebanyak yang diperkirakan. Namun, kata Edy, yang menjadi persoalan adalah orang yang membuang bangkai babi ke sungai.
“Mungkim mereka tak mengerti ada dampaknya (babi) dibuang ke sungai. Untuk itu kita akan keluarkan surat kepada masyarakat. Bukan hanya babi, seluruh sampah tak boleh dibuang ke sungai,” ujarnya.
Edy menambahkan, mereka harus diberitahu agar mengerti.
“Ini lah perlunya (mereka) dikasih ngerti. Akankah ada sanksi, setelah keluarkan pergub, baru bisa. Ini kan belum. Kalau bisa diingatkan, kenapa harus diberikan sanksi,” pungkasnya. [KM-03]















