Cegah Warga Buang Bangkai Babi ke Sungai, Gubernur Edy Akan Keluarkan Pergub

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dalam penanganan virus Hog Cholera. Dalam pergub itu, salah satunya untuk mencegah orang membuang bangkai babi ke sungai.

Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan Kamis (7/11/2019).

Edy mengatakan, serangan virus Hog Cholera sifatnya masih nasional dan hanya menyerang pada babi. “Virus dapat menular melalui angin,” katanya.

Baca Juga:  Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital

Edy mengatakan, ternak babi yang ada di Sumut tidak sebanyak yang diperkirakan. Namun, kata Edy, yang menjadi persoalan adalah orang yang membuang bangkai babi ke sungai.

“Mungkim mereka tak mengerti ada dampaknya (babi) dibuang ke sungai. Untuk itu kita akan keluarkan surat kepada masyarakat. Bukan hanya babi, seluruh sampah tak boleh dibuang ke sungai,” ujarnya.

Baca Juga:  Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Edy menambahkan, mereka harus diberitahu agar mengerti.

“Ini lah perlunya (mereka) dikasih ngerti. Akankah ada sanksi, setelah keluarkan pergub, baru bisa. Ini kan belum. Kalau bisa diingatkan, kenapa harus diberikan sanksi,” pungkasnya. [KM-03]