[CEK FAKTA] Benarkah Razia Tak Pakai Masker Denda Minimal Rp 250 Ribu?

MEDAN, KabarMedan.com | Beredar pesan di media sosial adanya razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum. Razia akan dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 31 Juli.

Dalam pesan itu terdapat narasi yang menyebutkan, ada sanksi berupa denda minimal Rp 250 ribu, menyapu (membersihkan) dan menyanyikan lagu wajib jika ketahuan tidak memakai masker.

Isi pesan tersebut menyatakan razia akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan, bahwa pesan tersebut tidak benar atau hoaks.

“Pesan tersebut tidak benar atau hoaks,” kata Tatan Kamis (25/6/2020).

Faktanya, kata Tatan, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan, TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.

“Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan, guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.