[CEK FAKTA] Densus 88 Akan Tangkap Perwira TNI Aktif Hoaks

JAKARTA, KabarMedan.com | Beredar surat yang menyebut bahwa Densus 88 akan melakukan penangkapan terhadap perwira TNI aktif. Surat itu mengatasnamakan Wakadensus Brigjen Pol Martinus Hukom, SIK, M.H pada Kadensus.

Mabes Polri menegaskan surat yang beredar tersebut adalah bohong atau hoaks yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Itu jelas-jelas isu hoaks,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (9/6/2019).

Dilansir dari situs resmi Polri, Dedi menegaskan, itu adalah informasi sesat yang sengaja disebar untuk mengganggu soliditas Polri dan TNI.

Ia mengatakan, Polri tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri siapa di balik penyebar hoaks ini. Ada yang memang sengaja menyebarkan isu dan konten-konten negatif yang mencoba merusak soliditas Polri dan TNI.

“Masyarakat kami minta agar tidak percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial. Silakan verifikasi melalui media yang terpercaya dan melalui media sosial resmi Divisi Humas Polri,” jelasnya.

Ia mengimbau agar siapapun tidak ikut menyebarkan berita bohong. Penyebar berita bohong bisa dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Awas pembuat dan penyebar hoaks bisa dikenai pidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.