[CEK FAKTA] Kapolres Simalungun Meniadakan Izin Pesta Karena COVID-19, Berikut Faktanya

KabarMedan.com | TERDAPAT pesan berantai yang disebarkan melalui platform WhatsApp berisi arahan Kapolres Simalungun yang mengatakan bahwa perizinan administrasi Pesta/Hiburan ditiadakan.

Berikut pesan yang disebarkan:
“Mohon disebarkan kepada keluarga, saudra dan warga masyarakat”

PENGUMUMAN

Sesuai arahan Bapak Kapolres Simalungun terkait HIMBAUAN PEMERINTAH & Ops Yustisi POLRI (dalam rangka Upaya Percepatan Menghentikan Penyebaran Virus COVID-19)

Seluruh Administrasi yang Berhubungan dengan PESTA DITIADAKAN

Diulangi PESTA/IJIN HIBURAN DITIADAKAN

MOHON disebarkan kepada seluruh warga masyarakat di Nagori masing-maisng

Terimakasih ???”

Dari hasil penelusuran, tim Hoax Crisis Center (HCC) Borneo, ditemukan penegasan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang intinya menegaskan tidak pernah meniadakan izin pesta atau hiburan. Informasi yang mengatasnamakan dirinya adalah informasi yang palsu.

Kapolres Simalungun hanya mengimbau sekaligus melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penyelenggaraan Operasi Yustisi Polri dan Maklumat Kapolri, serta menghimbau untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Damai 9 Desember 2020 mendatang.

Dengan demikian, menurut Tim Research Hoax Crisis Center (HCC) Borneo, Ramses Tobing, dapat disimpulkan bahwa pesan berantai yang tersebar di WhatsApp mengatasnamakan Kapolres Simalungun adalah konten palsu.

“Di mana konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta dapat merugikan. Karena faktanya, Kapolres Simalungun tidak meniadakan izin administrasi pesta atau hiburan,” ujarnya dalam ulasan periksa fakta, Jum’at (2/10/2020). [Tim Fact Checker]