Ciptakan Pesta Demokrasi yang Sehat, KPU Menetapkan Sejumlah Aturan Pilkada di Tengah Pandemi

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan pelaksanaan proses Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Kondisi pandemi di Indonesia yang terus meningkat membuat kegiatan normal seperti biasanya kini harus memiliki batasan-batasan tertentu. Tak terkecuali untuk masa Pemilihan Kepala Daerah yang akan diadakan pada akhir tahun ini.

Peraturan untuk tidak melakukan kumpul keramaian juga sejak awal dihimbaukan. Tidak diperbolehkannya arak-arakkan massa pendukung, pawai dan sejenisnya ketika melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke kantor KPU masing-masing Kabupaten/Kota sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

KPU juga telah menyusun aturan-aturan yang menyesuaikan kondisi atas prinsip dasar kesehatan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah nanti.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Hal tersebut dituangkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Pada peraturannya, KPU menyatakan bahwa pemilihan serentak diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip dan protokol kesehatan sebagai mana yang telah ditetapkan. Teruntuk anggota KPU dan seluruh pihak penyelenggara sendiri diharuskan melakukan cek kesehatan secara berkala untuk menghindari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tampat pelaksanaan pemilihan juga harus menyediakan keperluan sanitasi yang memadai seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, sabun, disinfektan dan cairan antiseptik. Seluruh pihak yang hendak terlibat pada kegiatan Pilkada juga wajib melakukan pengecekan kondisi tubuh sebelum pemilihan dimulai, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi yakni 37,7 derajat celcius.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Pembatasan jumlah peserta juga akan menjadi aturan pada kegiatan pemilihan nanti. Pembatasan peserta disesuaikan dengan kapasitas ruangan atau tempat agar dapat melakukan jaga jarak minimal 1 meter antar masing-masing orang.

Seluruh peserta wajib untuk memakai masker dan tidak diperkenankan untuk melakukan kontak fisik satu sama lain.

Terhadap penyelenggaraan Pilkada kali ini, KPU juga melibatkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim kesehatan. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.