MEDAN, KabarMedan.com | Ikhsan (30) warga Tanjung Balai yang tinggal di rumah susun kawasan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis dalam kasus narkoba ini tertangkap tangan saat hendak mencuri dompet seorang wanita di Pasar Sukaramai.
Informasi yang dihimpun, Minggu (5/4/2015) menyebutkan, kejadian ini berawal saat pelaku berada di Pasar Sukaramai untuk mencari mangsanya. Disitu, ia melihat dompet seorang ibu rumah tangga yang diletakkan di kios tempatnya belanja.
Melihat sang ibu sedang sibuk memilih kebutuhan pokoknya, pelaku lalu melancarkan aksinya dan mengambil dompet korban yang terletak.
Apes, aksi pelaku diketahui pemilik kios dan meneriakinya maling. Pengunjung Pasar Sukaramai dan pedagang yang mendengar lalu menangkap pelaku.
Tanpa dikomandoi, massa yang emosi memukulinya bahkan ingin membakarnya hidup-hidup. Untungnya polisi cepat turun ke lokasi, mengamankan pelaku dari kerumunan massa. Selanjutnya dia digelandang ke Mapolsek Medan Area.
Dikantor polisi, pelaku mengaku mencuri untuk biaya hidup dan membeli sabu-sabu.
“Buat biaya hidup sehari-hari dan beli sabu bang. Aku pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba,” akunya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Yudi Frianto, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku masih kita periksa,” katanya. [KM-03]