Curi Honda Mega Pro, Kamaruddin Diringkus Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor, Selasa malam (14/4/2015). Tersangka Kamarudin (54), diamankan di kediamannya di Kota Datar, Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, Rabu (15/4/2015) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Leza (48), warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan pada tanggal 24 Februari 2015 yang lalu.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

Di mana sepeda motor Honda Mega Pro  BK 4486 CA miliknya dicuri dari kediamannya. Mendapat laporan tersebut, unit reskrim Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Kita mengamankan tersangka saat polisi melakukan undercover buy sebagai pembeli. Saat harga dan barang telah disepakati, pelaku lalu kita ringkus,” katanya.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Hendrik, tersangka mengganti plat nomor sepeda motor itu dengan  BK 5618 WK. Namun, dengan kesigapan pihak kepolisian, tersangka dapat diringkus.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.