Curi Honda Mega Pro, Kamaruddin Diringkus Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor, Selasa malam (14/4/2015). Tersangka Kamarudin (54), diamankan di kediamannya di Kota Datar, Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, Rabu (15/4/2015) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Leza (48), warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan pada tanggal 24 Februari 2015 yang lalu.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Di mana sepeda motor Honda Mega Pro  BK 4486 CA miliknya dicuri dari kediamannya. Mendapat laporan tersebut, unit reskrim Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Kita mengamankan tersangka saat polisi melakukan undercover buy sebagai pembeli. Saat harga dan barang telah disepakati, pelaku lalu kita ringkus,” katanya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Untuk mengelabuhi petugas, kata Hendrik, tersangka mengganti plat nomor sepeda motor itu dengan  BK 5618 WK. Namun, dengan kesigapan pihak kepolisian, tersangka dapat diringkus.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]