Curi Sepeda Motor Jamaah Masjid, Dio Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan personil Polsek Helvetia.  Tersangka Dio Pratama Irawan (17) warga Jalan Bakti Kompleks STM, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, diamankan karena mencuri sepeda motor milik korban Rosmadi yang terparkir di pekarangan Masjid Ubudiyah.

Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6147 IZ  dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2366 SZ. “Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban. Tersangka kita amankan tak jauh dari kediamannya,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (3/2/2015).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Diungkapkannya, kejadian pencurian ini bermula saat tersangka dan rekannya, Anton (DPO), masuk ke dalam pekarangan masjid. Disitu, pelaku melihat sepeda motor dan korban sedang melaksanakan sholat subuh di masjid tersebut.

“Setelah masuk, tersangka Anton (DPO) membuka kunci gembok, dan Dio memegang sepeda motor agar dapat dibuka,” jelasnya.

Setelah sepeda motor itu terbuka, kedua pelaku lalu menyorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman masjid. Korban yang mengetahui sepeda motornya akan dicuri berteriak, sehingga mengundang perhatian jamaah masjid lalu menangkap tersangka Dio. Untuk Tersangka Anton (DPO) berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lagi bernama Anton. “Untuk tersangka Dio akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.