Curi Sepeda Motor, Pria Ini Tidur di Polsek Medan Baru

MEDAN, KabarMedan.com  | Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Andri Ardiansyah (36) warga Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur Medan.

“Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor korban Daniel Ginting (39) warga Jamin Ginting, Padang Bulan Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (16/3/2019).

Martuasah mengatakan, awalnya korban dan temannya Junior dengan mengendarai sepeda motor tiba di cafe, Jalan Perjuangan, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Sabtu (9/3/2019) malam.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Usai beberapa jam di cafe korban pun berniat pulang. Ia pun ke parkiran untuk mengambil sepeda motornya. Namun, saat korban mencoba menghidupkan sepeda motornya tidak mau menyala.

“Korban mencoba memperbaiki sepeda motornya, tetap tidak hidup juga. Pelaku lalu datang dan mengatakan sepeda motor korban harus didorong,” ujarnya.

Disitu pelaku menaiki sepeda motor dan menyuruh korban untuk mendorongnya. Setealh sepeda motor tersebut hidup, pelaku malah meninggalkan korban.

“Korban sepat memegangi sepeda motornya dan mengatakan berhenti, namun pelaku tetap membawa sepeda motor korban. Korban sempat terseret dan berteriak maling,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4019 AAU,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]